Dalam hukum Islam, sistem jual beli pasar finansial yang dikenal dengan kata trading. Sebagian dari para ulama memberikan fatwa haram, tapi ada juga sebagia yang memberikan fatwa mubah. Dalam Perbedaan pendapat itu berdampak membingungkan bagi masyarakat yang akan melakukan trading. Ada beberapa di antaranya juga memutuskan untuk tidak ikutan agar selamat dari fatwa haram. Jika dilihat dari segi ekonomis, trading merupakan aktivitas jual beli yang menguntungkan. Trading forex juga menjadi bursa keuangan terbesar di dunia dengan tingginya transaksi hariannya mencapai lebih dari 3 triliun US dollar.
instrumen yang diperdagangkan adalah surat bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Dalam foreign exchange pasar forex, instrumen yang diperdagangkan adalah mata uang.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut, trading saham diperbolehkan oleh pandangan hukum Islam selama itu memenuhi syarat. Yang diperdagangkan bukanberasal dari perusahaan yang di dalamnya usaha haram. mayoritas ulama membolehkannya dengan mengasihkan beberapa syarat. Diantaranya.
- Tidak untuk untung-untungan
- Ada kebutuhan transaksi untuk berjaga-jaga
- Jika bertransaksi terhadap mata uang sejenis nilainya harus tetep sama dan secara harus tunai (at-taqabudh)
- Jika berlainan jenis, kita harus melakukanna dengan nilai tukar
Dari yang sudah dijelaskan diatas, dikatakan bahwa hukum dasar trading forex yaitu mubah. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya tidak ada spekulasi di dalamnya.
Harga nilainya juga harus sama nilainya. Sedangkan untuk mata uang yang beda jenisnya, transaksinya harus dilakukan dengan cara kontan. Jika tidak memenuhi syarat, maka hukum transaksi trading forex tersebut iyalah haram.
Ada beberapa trading forex yang menggunakan sistem online. Transaksi ini sangat berisiko sebaiknya dihindari.
Apabila Anda termasukdari pihak yang beranggapan bahwa trading forex itu haram, dama sepertinya judi, riba, dan sebagainya.
MUI juga menetapkan bahwa jika transaksi valuta asing diperbolehkan karena asal-usulnya sangat jelas. Uang yang diperoleh trader bukan dari hasil taruhan skala internasional.
Dalam Islam, jual beli valuta asing ini ada pula aturan mainnya sendiri. Pertama haru menggantikan naqdihim sama dengan hal yang dipenuhi. Kalau jenisnya berbeda, maka boleh hanya dengan 2 syarat adalah akadnya harus kontan atau juga lunas dan juga harus serah terimakan. Jika tidak tseperti itu, maka hukumnya haram.
Trading, haramnya dan halal menurut MUI dan islam adalah dilihat dari 3 elemen dasarnya, adalah:
- Pengelolaan perusahaan
- Transaksi saham
- Cara penerbitan saham
Jika ke-3 elemenitu dijalankan dengan sesuai sarat syariah dan ajaran agama islam, maka trading saham tersebut halal dan juga boleh dilakukan.
Trading haram jika dilakukan dengan cara spekulasi dan untung-untungan yang sudah dilarang dalam islam, seperti:
- Transaksi berlangsung dalam waktu yang sangat singkat
- Transaksi saat harga saham yang naik
- Tujuan utama transaksi untuk jual beli
Hadis riwayat,menjelaskan tentang keadilan dalam suatu jual-beli. Semuanya harus dibayarkan sama atau seimbang dan tunai, agar nilainya tetap setara
Dalam trading ini hal yang harus diperhatikan iyalah tentang kondisi pasarnya seperti apa yang sedang terjadi. Sehingga nantinya dapat bisa menentukan tentang bagai mana proses tunainya maupun secara langsung.
Tidak adanya sesuatu proses yang bersifat spekulasi dan tidak jelas, untuk transaksi yang bersifat uangnya sejenis, maka nilainya diharus sama dan dilakukan secara tunai. Dan jika mata uangnya berbeda, maka harus dilakukan kurs.
Oleh karena itu, dari pernyataan yang diatas, tentang bagai mana hukum halal atau haramnya trading forex menurut agama Islam. Maka anda tidak perlu khawatir karena transaksi bahkan investasi jangka pendek ini sangat aman dilakukan.
Kurang lebihnya seperti https://sickforprofit.com/ menjelaskan dan merangkum, tentang Hukum Tranding dalam Islam.